Jumat, 01 Juni 2018

Kumis


Bagaimana Sunnah Nabi dalam Memotong Kumis ?

Jawab :

Kumis Boleh Dicukur Habis, Boleh Pula Dipotong Bagian yang Melebihi Bibir.

Lafadz Hadits yang Ada Sebagian menggunakan Kata Uhfuu dan Inhakuu yang Menunjukkan Perintah Kumis Dicukur Habis.

Sebagian Lafadz Hadits Ada yang Menyatakan : Qoshshu.. yang Artinya Dipotong (Tidak Dicukur Habis).

Kedua Cara tersebut Boleh Dilakukan, Sebagaimana Pendapat dari Al-Imam AtThobary.

Minimal, Kumis Harus Dipotong pada Bagian yang Melebihi Bibir, sehingga Tidak Dibiarkan Sangat Panjang hingga Bisa Dipilin-pilin.

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa yang Tidak Mengambil (Memotong) Kumisnya, Bukanlah Bagian dari Kami (H.R atTirmidzi, anNasaai, Ahmad, dan dinyatakan bawa Sanadnya Kuat oleh al-‘Ajluny dalam Kasyful Khifa’, Dishahihkan Al-Albany).

~~~~~~~~~~~~~~~~

Dikutip dari Buku " FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI "

▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.

=====================
✍ http://telegram.me/alistiqomah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar